Dinas PUPRP Kabupaten Banjar

Ditjen Bina Marga Targetkan Pelayanan Perijinan Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan Bebas Pungli

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah membentuk Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) sejak tahun 2016. Hal tersebut sebagai tindak lanjut yang sangat serius diupayakan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk memberantas praktik pungli. Dasar pembentukan Tim tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR No. 869/KPTS/M/2016, jo. Kepmen PUPR No. 62/KPTS/M/2017, jo. Kepmen PUPR No. 141/KPTS/M/2018.

Dalam acara Peningkatan Kualitas Pemahaman Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Barang Milik Negara  dan pelaksanaan Monitoring Evaluasi Penerbitan Perizinan/Rekomendasi Teknis Dibidang Kebinamargaan sebagai tindaklanjut pemberantasan pungutan liar dilingkungan Ditjen Bina Marga yang dilaksanakan di Ambon, Maluku dan Surabaya, Jawa Timur  Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Saber Pungli Kementerian PUPR, Lucky H. Korah menekankan pentingnya pencegahan korupsi di lingkungan PUPR.

Dia menyampaikan langkah-langkah konkret pemberantasan pungli dalam hal penerbitan perizinan/rekomendasi teknis dibidang kebinamargaan khususnya jalan nasional dan jalan tol. “Tim pokja bertugas khusus bagi unit-unit yang rawan korupsi dan saat ini sudah diidentifikasi titik-titik rawan pungli di Kementerian PUPR,” ujar Lucky dalam acara di Surabaya, pada Selasa (6/3).

Lebih lanjut Lucky menuturkan tim pokja ini telah berlaku efektif sejak Januari 2017. Lucky memaparkan materi terkait upaya menuju pelayanan perijinan pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan nasional yang ditargetkan dapat dilaksanakan dalam 17 hari serta 50 hari untuk kategori jalan tol. Selama ini proses pelayanan aspek tersebut berjalan antara 2 hingga 3 bulan. Masalah belum optimalnya layanan disebabkan antara lain oleh Sumber Daya Manusia (SDM), aspek pembiayaan, kelembagaan serta fasilitas.

Untuk menghilangkan upaya bebas pungli dalam layanan perizinan pemanfaatan bagian jalan, strategi yang dikedepankan adalah pembinaan (pre emptif) melalui membangun budaya anti pungli, sosialisasi bebas pungli, meningkatkan kualitas sdm pelayanan dan fasilitas pendukung seperti ruangan. Strategi pencegahan dilaksanakan melalui pemetaan rawan pungli di setiap unor, peningkatan perhatian pada perizinan, dukungan biaya, pengawasan melekat serta optimalisasi sistem pelayanan publik berbasis informasi dan teknologi.

Atas perintah Menteri PUPR dan Dirjen di lingkungan Unit Organisasi, akan menjatuhkan hukuman disiplin bagi siapa saja yang telah melakukan pungli. Dia mencontohkan, ada beberapa orang yang memang sanksinya sudah in kracht, dan telah ditindak dengan cara  diberhentikan tidak atas permintaan sendiri atau dipecat. Dengan kebijakan ini diharapkan para pegawai bisa lebih disiplin terhadap hukum, di samping terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan hasil kerja yang baik.

“Kami tidak main-main untuk memberikan hukuman disiplin. Ini juga warning untuk bapak-bapak agar tidak mudah melakukan hal-hal yang tidak seharusnya. Karena kalau tidak diberikan tindakan nyata, nanti dianggap biasa saja,” tukasnya.

Strategi lain yang akan ditempuh adalah strategi penindakan dengan menjatuhi hukuman disiplin berdasarkan ketentuan dan per UU yang berlaku. Lucky menambahkan Kementerian PUPR juga tidak segan menerapkan strategi represif berupa penegakan hukum terhadap oknum apparat ASN PUPR yang terlibat pungli.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Ditjen Bina Marga, Soebagiono menegaskan pentingnya perbaikan sistem dalam penggunaan dan pemanfaatan bagian –bagian jalan, sehingga dapat mencegah terjadinya pungli dilingkungan Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional khususnya satuan kerja pelaksanaan jalan nasional. Dia menjelaskan, bahwa hal tersebut diterapkan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik untuk aspek penggunaan dan pemanfaatan BMN sesuai dengan UU nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.