Dinas PUPRP Kabupaten Banjar

Pertanahan

kominfo

(1) Bidang Pertanahan mempunyai tugas mengoordinasikan, merumuskan, mengatur dan mengendalikan tugas Dinas yang meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan
mengenai pertanahan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Bidang Pertanahan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja dan program pengaturan dan penguasaan tanah, kepengurusan hak-hak atas tanah serta penanganan masalah dan penyuluhan pertanahan;
b. perumusan kebijakan teknis pengelolaan pengaturan dan penguasaan tanah, kepengurusan hak-hak atas tanah serta penanganan masalah dan penyuluhan pertanahan;
c. pengoordinasian kegiatan pengaturan dan penguasaan tanah, kepengurusan hak-hak atas tanah serta penanganan masalah dan penyuluhan pertanahan;
d. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan laporan kegiatan pengaturan dan penguasaan tanah, kepengurusan hak-hak atas tanah serta penanganan masalah dan
penyuluhan pertanahan;
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.

(3) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
sebagai berikut:
a. menyusun rencana kerja, program dan anggaran pengaturan dan penguasaan tanah, kepengurusan hak-hak atas tanah, serta penanganan masalah dan penyuluhan
pertanahan;
b. menyusun bahan perumusan kebijakan teknis pengaturan dan penguasaan tanah, kepengurusan hak-hak atas tanah, serta penanganan masalah dan penyuluhan pertanahan;
c. mengoordinasikan kegiatan pengaturan dan penguasaan tanah, kepengurusan hak-hak atas tanah, serta
d. melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan instansi/bidang terkait dalam kegiatan pengaturan dan penguasaan tanah, kepengurusan hak-hak atas tanah, serta penanganan masalah dan penyuluhan pertanahan;
e. menyelenggarakan teknis urusan
pengaturan dan penguasaan tanah, kepengurusan hak-hak atas tanah, serta penanganan masalah dan penyuluhan pertanahan;
f. menyelenggarakan pemantauan, evaluasi dan laporan kegiatan pengaturan dan penguasaan tanah, kepengurusan hak-hak atas tanah, serta penanganan masalah dan penyuluhan pertanahan; dan
g. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan Kepala Dinas.

Bidang Pertanahan terdiri dari:
a. Seksi Pengaturan dan Penguasaan Tanah;
b. Seksi Kepengurusan Hak-hak atas Tanah; dan
c. Seksi Penanganan Masalah dan Penyuluhan Pertanahan