Dinas PUPRP Kabupaten Banjar
PUPRP Banjar

Focus Group Discussion (FGD) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah perkotaan Gambut – Kertak Hanyar.

Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah perkotaan Gambut-Kertak Hanyar.

Kegiatan tersebut, dihadiri oleh Sekretaris Dinas PUPRP Banjar Gusti Abu Bakar yang mewakili Kepala Dinas, Kabid Tata Ruang Dinas PUPRP Banjar, Yudi Riswandi, tokoh masyarakat di Gambut dan Kertak Hanyar, serta tamu undangan lainnya.

Usai FGD, Kabid Tata Ruang dan Pembangunan Dinas PUPR Banjar, Yudi Riswandi menyampaikan, dalam tahapan PK RDTR wilayah perkotaan Gambut-Kertak Hanyar ini diharapkan saran masukan dari pihak-pihak terkait, agar dapat menjadi dasar atau arahan melaksanakan revisi untuk tahun ke depannya.

“Output dari PK itu nantinya akan disampaikan ke Kementerian ATR dan hasilnya Kementerian ATR akan menentukan apakah RDTR Gambut-Kertak Hanyar ini direvisi atau tetap lanjut dengan keadaan sekarang,” ujar Yudi.

Tetapi, lanjut Yudi, karena adanya pokok yang menjadi dasar dapat dilakukan revisi salah satunya faktor perubahan peraturan di atasnya.

“Kebetulan aturan terkait RTRW di tingkat Provinsi lebih baru daripada aturan RTRW yang dimiliki Kabupaten Banjar, Sehingga faktor tersebut bisa menjadi dasar untuk melaksanakan revisi ke depannya,” jelasnya

Dengan adanya FGD atau konsultasi publik ini, diharapkan dapat lebih mengakomodir keinginan dari masyarakat, khususnya pemangku wilayah yang ada di Gambut-Kertak Hanyar.

“Dengan adanya saran dan masukan dari wilayah setempat diharapkan ke depannya ada tahap revisi dapat lebih mengakomodir kehendak pemangku wilayah tersebut terkait dinamika pembangunan.

Related posts

Dalam Rangka Menyambut Hut RI ke 78 Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar Mengadakan Perlombaan Antar Bidang Yang Dilaksanakan di Halaman Kantor Dinas PUPRP Kab Banjar

Dkisp Banjar

Penyuluhan Hukum Pertanahan tentang Pendaftaran tanah Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah

Dkisp Banjar

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2024