👁 4 pembaca

Renstra Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar merupakan penjabaran tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program, kegiatan dan sub kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar serta berpedoman pada RPJMD Kabupaten Banjar. Renstra ini memberikan gambaran tentang arah perkembangan pelayanan dan penyelenggaraan pembangunan sesuai dengan tupoksi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar selama 5 (lima) tahun ke depan yakni tahun 2025-2029. Selain itu dalam laporan ini juga dijelaskan gambaran tentang arah perkembangan pelayanan dan penyelenggaraan pembangunan bidang Bina Marga, Sumber Daya Air, Cipta Karya, Bina Jasa Konstruksi, Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan, dan Pertanahan.

 

Narasi_Renstra_(Sabtu,_11_Oktober_2025) (1)