LKjIP Dinas PUPRP Kabupaten Banjar tahun 2025 ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Penyusunan LKjIP dilakukan dengan mendasarkan pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 dimana pelaporan capaian kinerja organisasi secara transparan dan akuntabel merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kinerja Dinas PUPRP Kabupaten Banjar.
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk pelaksanaan program/ kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan yang selanjutnya disingkat DPUPRP adalah unsur pelaksana yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan urusan pemerintahan bidang pertanahan yang terdiri dari 6 bidang yang mempunyai kegiatan wajib yaitu bidang Bina Marga, bidang Sumber Daya Air, bidang Cipta Karya, bidang Bina Jasa Konstruksi, bidang Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan dan bidang Pertanahan. Selain itu juga terdapat 1 Bagian yakni Bagian Sekretariat yang menangani operasional Dinas PUPRP Kabupaten Banjar.
LKjIP DPUPRP 2025 280226 Final
