👁 15 pembaca

Dalam upaya meningkatkan kualitas, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan kepada masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar secara resmi menetapkan Standar Pelayanan Publik terbaru melalui Surat Keputusan (SK) Nomor: 100.3.6/018/DPUPRP/2026.

Penetapan standar pelayanan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, prosedur yang jelas, serta kenyamanan bagi masyarakat dan pemangku kepentingan dalam mengakses berbagai layanan teknis dan administratif di lingkungan Dinas PUPRP.

Jenis Layanan Publik yang Tersedia

Berdasarkan SK Standar Pelayanan tersebut, berikut adalah 8 (delapan) jenis layanan utama yang disediakan untuk masyarakat:

  1. Sewa Alat Berat

  2. Fasilitasi Sertifikasi Tenaga Terampil Jabatan Operator dan Teknis Analis

  3. Surat Keterangan Informasi Peil Banjir

  4. Surat Keterangan Informasi Urugan

  5. Keterangan Rencana Kabupaten (KRK)

  6. Surat Keterangan Tata Ruang

  7. Layanan Konsultasi dan Informasi

  8. Layanan Penerimaan Proposal

Akses Informasi dan Persyaratan Lengkap

Untuk mempermudah pemohon dalam mengetahui syarat, alur, mekanisme, hingga estimasi waktu pelayanan, masyarakat dapat mengunduh dokumen lengkap Standar Pelayanan Publik dengan cara:

  • Pindai Kode QR (Scan QR Code) yang tertera pada poster di atas menggunakan ponsel Anda.

  • Kunjungi situs resmi Dinas PUPRP Kabupaten Banjar melalui tautan: puprp.banjarkab.go.id

  • Ikuti juga akun Instagram resmi kami di @dpuprpkabbanjar untuk mendapatkan pembaruan informasi terkini.

Dinas PUPRP Kabupaten Banjar berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang prima, responsif, dan profesional demi terwujudnya pembangunan Kabupaten Banjar yang lebih baik.