👁 3 pembaca

Kabupaten Banjar – Dalam rangka memperkuat kualitas pelayanan publik serta meningkatkan transparansi dan responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Banjar telah menetapkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPRP Tahun 2026 tentang Pembentukan Unit Pengaduan Masyarakat.

Pembentukan Unit Pengaduan Masyarakat merupakan bagian dari upaya DPUPRP Kabupaten Banjar dalam menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat, sekaligus memastikan setiap aspirasi, keluhan, maupun laporan terkait pelayanan dapat diterima, ditindaklanjuti, dan dikelola secara tertib.

Melalui unit ini, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan pengaduan dan masukan terkait penyelenggaraan layanan DPUPRP, sehingga dapat menjadi bahan evaluasi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik dan pelaksanaan tugas perangkat daerah.

Akses Dokumen Keputusan Secara Cepat

Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, DPUPRP Kabupaten Banjar menyediakan akses cepat terhadap dokumen resmi SK Pembentukan Unit Pengaduan Masyarakat Tahun 2026.

Masyarakat dapat mengakses dokumen tersebut dengan langkah sederhana:

  1. Pindai kode QR yang tersedia pada publikasi resmi.
  2. Akses tautan dokumen melalui kode QR.
  3. Unduh dokumen dalam format PDF untuk memperoleh informasi lengkap mengenai pembentukan Unit Pengaduan Masyarakat.

Penyediaan akses digital ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat memperoleh informasi resmi secara cepat, praktis, dan transparan.

Mendorong Pelayanan Publik yang Responsif

Pembentukan Unit Pengaduan Masyarakat tidak hanya menjadi sarana penerimaan pengaduan, tetapi juga merupakan bagian dari mekanisme peningkatan kualitas tata kelola pelayanan publik di lingkungan DPUPRP Kabupaten Banjar.

Pengaduan dan masukan masyarakat dapat menjadi sumber informasi penting dalam mengidentifikasi permasalahan pelayanan, mengetahui kebutuhan masyarakat, serta mendorong perbaikan proses penyelenggaraan pelayanan secara berkelanjutan.

DPUPRP Kabupaten Banjar berkomitmen untuk terus memperkuat transparansi, akuntabilitas, aksesibilitas, dan responsivitas pelayanan publik, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan yang semakin efektif dan berkualitas.

Mari bersama-sama mewujudkan pelayanan publik yang transparan, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

DPUPRP Kabupaten Banjar – Memperkuat Layanan Publik melalui Transparansi dan Pengaduan Masyarakat.