👁 1 pembaca

HAK KOMPENSASI PELAYANAN ANDA
Komitmen Kami untuk Pelayanan Publik yang Berkualitas, Transparan, dan Akuntabel
Dinas PUPRP Kabupaten Banjar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas kinerja pegawai serta kepuasan masyarakat pengguna layanan. Apabila pelayanan yang Anda terima tidak sesuai dengan Standar Pelayanan, Anda berhak mendapatkan Kompensasi.
🚨 KAPAN KOMPENSASI DIBERIKAN?
Kompensasi dapat diklaim apabila terjadi kondisi berikut:
1. ❌ Pelayanan Tidak Sesuai Standar — Prosedur atau hasil tidak sesuai acuan yang ditetapkan.
2. ⏱️ Terjadi Keterlambatan — Waktu penyelesaian melebihi batas standar.
3. 🛠️ Fasilitas Tidak Berfungsi — Sarana dan prasarana pendukung layanan terganggu atau rusak.
4. 😡 Petugas Kurang Profesional — Petugas bersikap tidak ramah, tidak sopan, atau tidak profesional.
🎁 BENTUK KOMPENSASI YANG DIBERIKAN
Bentuk tanggung jawab dan kompensasi dari kami mencakup:
• 🙏 Permintaan Maaf — Secara langsung maupun tertulis.
• 🛠️ Perbaikan Layanan Gratis — Tanpa biaya tambahan sesuai syarat & ketentuan.
• ⚡ Pelayanan Prioritas — Diprioritaskan pada kunjungan/layanan berikutnya.
• 📜 Kompensasi Lainnya — Sesuai pertimbangan & kebijakan Kepala Dinas.
📱 PENGADUAN & SK KOMPENSASI
Silakan scan QR Code pada flyer untuk mengunduh Surat Keputusan (SK) Standar & Kompensasi Pelayanan atau mengajukan pengaduan