Dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Banjar berkomitmen untuk tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apa pun.
👁 6 pembaca

Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar melalui Bidang Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan menyediakan layanan Konsultasi Tata Ruang untuk memberikan informasi mengenai kesesuaian pemanfaatan ruang terhadap rencana tata ruang yang berlaku di Kabupaten Banjar.

Untuk memperoleh layanan konsultasi tata ruang, pemohon perlu menyiapkan beberapa persyaratan, yaitu:

  1. Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Surat tanah yang dilengkapi dengan bukti pendukung berupa foto geotagging dan titik koordinat pada setiap sudut tanah.
  3. Bagi permohonan yang berkaitan dengan kegiatan usaha, diperlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) beserta informasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai dengan kegiatan yang akan dilaksanakan pada lokasi tersebut.

Informasi tata ruang yang diberikan mengacu pada dokumen perencanaan tata ruang yang berlaku, antara lain Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banjar Tahun 2021–2041, Peraturan Bupati Banjar Nomor 09 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Martapura Tahun 2022–2042 yang telah terintegrasi dengan OSS, serta Peraturan Bupati Banjar Nomor 09 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Gambut–Kertak Hanyar Tahun 2023–2043.

Pelayanan konsultasi tata ruang dilaksanakan pada hari dan jam kerja. Pemohon atau kuasa pemohon dapat datang langsung ke Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar atau Mall Pelayanan Publik Barokah Banjar.

Layanan konsultasi tata ruang ini diperuntukkan bagi permohonan yang berlokasi di wilayah Kabupaten Banjar.

Dengan kelengkapan persyaratan dan data lokasi yang akurat, proses konsultasi tata ruang dapat dilaksanakan secara lebih efektif, transparan, dan memberikan informasi yang jelas mengenai pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.