Berdasarkan pedoman Peraturan Menteri PU no. 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum menyebutkan penyelenggara pekerjaan konstruksi wajib memenuhi syarat tentang keamanan, keselamatan, dan kesehatan konstruksi (K3) pada setiap tempat kegiatan konstruksi. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melalui Bidang Pembinaan Konstruksi berkomitmen, untuk penerapan K3 sepenuhnya dalam pekerjaan konstruksi di lapangan, dapat diikuti oleh Badan Usaha Jasa Konstruksi. Dan Ketentuan dalam peraturan pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Pembinaan Jasa Konstruksi, mengamanatkan bahwa salah satu dari tugas Pemerintah Daerah adalah melakukan pembinaan dalam pelaksanaan Jasa Konstruksi di wilayahnya masing-masing, dan kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK 3) yang dilaksanakan oleh Bidang Bina Jasa Konstruksi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banjar mulai tanggal 01 – 03 Oktober 2019 merupakan salah satu wujud dari pelaksanaan tugas tersebut. Kegiatan ini diselenggarakan dengan bekerjasama dengan Subdit Konstruksi Berkelanjutan, Direktorat Bina Penyelenggaraan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin.
Permasalahan K3 kontsruksi yang menjadi penyebab banyaknya kecelakaan kerja adalah rendahnya pemahaman dan kepekaan terhadap bahaya dan resiko konstruksi, tidak menguasai peralatan keselamatan diri dan metoda kerja kontsruksi yang benar, tidak terpenuhi persyaratan dan standard K3, masih lemahnya hukum maupun sanksi K3, belum ada penerapan Sistem Manajemen K3 yang benar, kurangnya kesadaran perusahaan akan pentingnya K3, serta kurangnya pendidikan dan pelatihan K3 bagi Sumber Daya Manusia Konstruksi. Sehingga belum adanya komitmen yang sama dari seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu menghargai dan mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan kerja sebagai hak asasi pekerja. Pembangunan berbagai infrastruktur bidang Pekerjaan Umum di Indonesia, dalam beberapa dekade terakhir telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan telah banyak memberikan dukungan dalam pembangunan di berbagai sektor. Keberhasilan tersebut juga merupakan keberhasilan berbagai pihak yang turut berperan serta dalam pembangunan infrastruktur, yang antara lain adalah para pekerja konstruksi. Untuk itu, para pekerja konstruksi, perlu dipayungi dengan suatu pedoman, peraturan maupun Undang-Undang yang dapat memberikan perlindungan terhadap keselamatan, kesehatan serta keamanan mereka dalam lingkungan kegiatan pekerjaan konstruksinya, karena kecelakaan kerja yang sering terjadi dalam pelaksanaan kegiatan konstruksi, tidak hanya akan merugikan para pekerja, tetapi juga akan memberikan dampak kerugian bagi pengguna/pemilik maupun penyedia jasa ditambah lagi dengan adanya kerugian kerusakan bangunan maupun sarana atau prasarana kerja akibat kecelakaan kerja.
Mengingat pentingnya penerapan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada tempat kegiatan konstruksi tersebut, maka perlu dilakukan pembinaan dan pelaksanaan K3 Konstruksi secara intensif, serta perlu ditanamkan pengertian kepada para pelaku jasa konstruksi baik pengguna jasa maupun penyedia jasa mengenai pentingnya penyelenggaraan program K3 secara benar.
Seperti kita ketahui bahwa para pekerja konstruksi merupakan bagian dari masyarakat Jasa Konstruksi yang wajib untuk dilindungi. Disamping itu tenaga kerja merupakan salah satu unsur utama dalam pelaksanaan pembangunan konstruksi sehingga perlu diberikan perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatannya agar tetap produktif.
Peningkatan pengetahuan para pekerja konstruksi merupakan kegiatan yang harus dilakukan bersama-sama antara penyedia dan pengguna jasa karena produk yang dihasilkan secara langsung maupun tidak langsung akan menyentuh salah satu kebutuhan dasar serta menyangkut kelayakan dan taraf kesejahteraan kehidupan para pengguna dan penyedia jasa itu sendiri. Percepatan pembangunan di bidang konstruksi sangat diperlukan untuk mempercepat pembangunan di bidang lainnya, dan juga sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan bagian penting dalam perlindungan tenaga kerja dan merupakan salah satu hak dasar pekerja terkait dengan aspek kesejahteraan, selain dari hak perlindungan upah, jaminan sosial, waktu kerja dan hak berserikat.
Sesuai dengan sambutan Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banjar, H. Mokhamad Hilman, ST., MT., menyampaikan bahwa melalui Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi ini, diharapkan dapat menambah bekal dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan, serta menciptakan suatu komitmen untuk meningkatkan usaha jasa konstruksi dimasa yang akan datang. Yakni dengan meningkatkan pengetahuan mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi bagi para pekerja konstruksi, peningkatan produktifitas dan daya saing, serta mendorong tumbuh kembangnya peran pengguna dan penyedia jasa. Kiranya kesempatan bimbingan teknis ini harus dimanfaatkan secara maksimal agar materi yang akan disampaikan dapat dipahami dan dikuasai dengan baik. Selanjutnya, pengetahuan yang diperoleh pada kesempatan ini nantinya harus diterapkan dalam lingkungan kerja masing-masing. Hal ini tidak saja bermanfaat untuk menambah wawasan bagi pekerja konstruksi, tetapi juga menguntungkan bagi pihak penyedia jasa itu sendiri, karena dapat mencegah/ meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja. Dengan begitu maka perusahaan tidak akan mengalami kerugian, bahkan dengan sendirinya akan meningkatkan keuntungan bagi perusahaan itu sendiri.
ratugacor
ratugacor
ratugacor
ratugacor
ratugacor
ratugacor