Bidang Bina Jasa Konstruksi mempunyai tugas mengoordinasikan, merumuskan, mengatur dan
mengendalikan tugas Dinas yang meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan di bidang bina jasa konstruksi.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang bina jasa konstruksi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja dan program pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan;
b. perumusan kebijakan teknis pengelolaan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan;
c. pengkoordinasian kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan;
d. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan laporan kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
(3) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
sebagai berikut:
a. menyusun rencana program dan anggaran pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan bina jasa konstruksi;
b. menyusun bahan perumusan kebijakan teknis pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan;
c. mengoordinasikan kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan;
d. mengadakan kerja sama dengan instansi/bidang terkait dalam kegiatan di bidang pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan;
e. menyelenggarakan teknis urusan pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan;
f. menyelenggarakan pemantauan, evaluasi dan laporan kegiatan, pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan; dan
g. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan Kepala Dinas.
Bidang Bina Jasa Konstruksi terdiri dari:
a. Seksi Pengaturan;
b. Seksi Pemberdayaan; dan
c. Seksi Pengawasan.