MARTAPURA, InfoPublik – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar menggelar Fokus Group Discussion (FGD) II Penyusunan Revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Martapura Tahun 2022 – 2042 di Aula Mandiri Lantai III Kantor Dinas PUPRP Kabupaten Banjar, Rabu (23/10/2025)
Kegiatan FGD ini secara resmi dibuka oleh Sekeretaris Dinas PUPRP Kabupaten Banjar H.Gusti Abubakar,ST,MT yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan FGD tahap kedua ini merupakan bagian penting dalam proses penyusunan revisi RDTR, guna memastikan arah pengembangan kawasan perkotaan Martapura lebih terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Beliau juga menekankan pentingnya sinergi antar perangkat daerah dan instansi terkait dalam menyempurnakan dokumen RDTR agar dapat menjadi acuan yang kuat dalam penataan ruang wilayah serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah.
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan Yudi Riswandi, ST yang menjelaskan bahwa FGD II ini bertujuan untuk membahas hasil analisis dan rancangan pola ruang, struktur ruang, serta zonasi yang telah disusun oleh tim konsultan, sekaligus menampung masukan dari para pemangku kepentingan.
Kegiatan FGD dihadiri oleh Perwakilan SKPD dan Instansi Vertikal di Kabupaten Banjar, yang memberikan berbagai pandangan dan masukan guna memperkaya substansi revisi RDTR Kawasan Perkotaan Martapura.
Dengan dilaksanakannya FGD II ini, diharapkan dokumen revisi RDTR dapat segera rampung dan menjadi landasan hukum serta pedoman teknis dalam pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah perkotaan Martapura hingga tahun 2042. (IP.Kab Banjar / Brigade PUPRP)
