Dinas PUPRP Kabupaten Banjar
PUPRP Banjar

Dinas PUPRP Kabupaten Banjar Menggelar FGD RDTR Kedua Wilayah Simpang Empat – Mataraman

MARTAPURA – Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN menggelar Focus Group Discussion (FGD) pembahasan indikasi program dan peraturan zonasi serta analisis kebijakan, rencana dan program kajian lingkungan hidup strategis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah Kecamatan Simpang Empat-Mataraman Kabupaten Banjar, Selasa (15/10/2024) pagi.

Kegiatan ini dibuka oleh Pjs Bupati Banjar Akhmad Fydayeen diwakili Sekda H.M. Hilman. Perlu diketahui, FGD ini adalah yang kedua setelah tahap pertama 20 Agustus lalu, menyepakati wilayah perencanaan Simpang Empat-Mataraman dengan luasan 6.745,92 hektare.

“Wilayah tersebut meliputi 6 desa di Kecamatan Simpang Empat dan 5 desa di Kecamatan Mataraman, kemudian dilakukan konsultasi publik pertama 24 September 2024,” ujar Hilman.

“Pada konsultasi publik tersebut, disepakati beberapa hal yaitu tujuan penataan ruang, konsep rencana struktur ruang dan pola ruang,” lanjutnya lagi.

Ia mengungkapkan FGD kedua ini bersama-sama membahas dari hasil tahap sebelumnya indikasi program dan zonasi untuk memberikan gambaran atau tujuan spesifik yang ingin dicapai dalam pengembangan suatu kawasan.

“Indikasi program berfungsi sebagai pedoman dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan untuk memanfaatkan ruang sehingga dapat terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Sedangkan, tambah Hilman, untuk peraturan zonasi ruang memiliki peran krusial dalam mewujudkan tata ruang tertib dan berkelanjutan dengan membagi wilayah menjadi zona-zona yang memiliki karakteristik dan fungsi berbeda.

“Tentunya juga untuk memastikan kegiatan pembangunan dilakukan pada tempat yang sesuai antara lain untuk pemukiman dan pertanian dalam mengendalikan pertumbuhan kota/wilayah yang pesat dengan kualitas hidup masyarakat tetap terjaga,” sebutnya.

Dari proses penyusunan tata ruang ini Hilman berharap dapat mendorong peningkatan investasi ekonomi wilayah serta daya saing kawasan wilayah perencanaan dalam rangka proses perizinan dengan menghadirkan camat dan kepala desa.

“Setiap wilayah ada persyaratan yang diperkenankan dan dilarang berdasarkan tabel ruang dengan memperhatikan dokumen kepemilikan tanah atau sertifikat hak milik sehingga tidak terjadi penyimpangan,” pungkaanha.

Peserta FGD tersebut melibatkan dari lintas stakeholder, unsur Pemkab Banjar, instansi pusat dan dunia usaha serta masyarakat yang akan memanfaatkan ruang sesuai kepentingannya dalam perencanaan pembangunan.

Related posts

Penyuluhan Hukum Pertanahan tentang Pendaftaran tanah Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah

Dkisp Banjar

Kegiatan koordinasi Rencana Penanganan Jembatan Gantung di Desa Tanipah Kec. Aluh-Aluh

kominfo

Dalam Rangka Menyambut Hut RI ke 78 Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar Mengadakan Perlombaan Antar Bidang Yang Dilaksanakan di Halaman Kantor Dinas PUPRP Kab Banjar

Dkisp Banjar