Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melanjutkan program sertifikasi Situ, Danau, Embung dan Waduk (SDEW) sebagai upaya menjaga keberadaan SDEW, dari tekanan alih fungsi lahan dihulu maupun sekitar badan sungai. Adanya sertifikat maka status kepemilikan SDEW sebagai aset negara akan lebih terlindungi dari sisi hukum.
“Sertifikat menjadikan batas situ, danau, embung, dan waduk menjadi lebih jelas. Selain itu, kejelasan status kepemilikan menjadi sangat penting dari sisi hukum sehingga mencegah munculnya bangunan liar,” kata Menteri Basuki beberapa waktu lalu.
Untuk meningkatkan koordinasi antar Kementerian dan Lembaga dalam pengadministrasian SDEW, Kementerian PUPR, Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Kementerian Dalam Negeri pada Oktober 2017 telah menandatangani kesepakatan bersama bagi perlindungan dan optimalisasi fungsi SDEW termasuk aspek administratifnya.
“Saat ini belum ada payung hukum tersendiri yang khusus mengatur tentang tata cara pendaftaran hak tanah oleh instansi pemerintah. Dalam beberapa kasus tahap identifikasi penunjukan batas situ, muncul gugatan dari masyarakat,” ujar Dirjen Sumber Daya Air Imam Santoso dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Pusat Bendungan Ni Made Sumiarsih pada acara Sarasehan Hari Air Dunia Tahun 2018 yang diselenggarakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane di Jakarta, Selasa (3/4/2018).
Tahapan sertifikasi secara umum yakni tahap pertama identifikasi situ yang didalamnya terdapat penentuan batas dan pengukuran luas. Tahap kedua adalah pendaftaran hak atas tanah SDEW ke kantor pertanahan atau BPN setempat yang akan melakukan pengukuran ulang dan penelitian sebelum diterbitkannya sertifikat.
Tahun 2018 Kementerian PUPR memprogramkan pendataan administratif terhadap 100 SDEW di Indonesia yang tersebar di 11 Provinsi. Sementara tahun 2017, telah diterbitkan sertifikat bagi 4 situ yakni Situ Pagam, Situ Cogreg dan Situ Tlanjung Udik di Kabupaten Bogor dan Situ Rawa Lumbu di Kabupaten Bekasi.
Imam Santoso optimis dengan dibantu semua elemen masyarakat baik komunitas dan akademisi target tersebut dapat tercapai . Diantara 100 SDEW yang akan dilakukan sertifikasi adalah Danau Toba di Sumatera Utara, Danau Maninjau di Sumatera Barat, Danau Tempe di Sulawesi Selatan, Danau Tondano di Sulawesi Utara, Danau Limboto di Gorontalo, dan Danau Rawa Pening di Jawa Tengah.
Sementara Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane Jarot Widyoko, mengatakan untuk di wilayah kerjanya, pendataan administratif akan dilakukan sebanyak 32 Situ, yakni 26 Situ berada di Provinsi Jawa Barat dan 6 Situ di Banten, dengan alokasi anggaran sekitar Rp 2,5 miliar.
Revitalisasi Situ Burangkeng dan Situ Ciledug
Selain melakukan sertifikasi, tahun ini BBWSCC merevitalisasi dua Situ, yakni Situ Burangkeng di Kabupaten Bekasi seluas 6,03 hektar dengan anggaran Rp 4,84 miliar dan Situ Ciledug di Kota Tangerang Selatan seluas 31,4 hektar dengan anggaran Rp 5,17 miliar.
Kegiatan revitalisasi berupa pengerukan sedimentasi dan penataan kawasan sekitar situ sehingga akan menambah kapasitas tampung dan menjadi ruang terbuka publik dan aktivitas olahraga dengan dibangunnya lintasan lari (jogging track) di sekeliling situ.