Dinas PUPRP Kabupaten Banjar
PUPRP Banjar

SOSIALIASI PETUNJUK PELAKSANAAN PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG DAN SOSIALISASI APLIKASI SISTEM TATA RUANG DAN BANGUNAN GEDUNG (SITARUNG MANIS)

Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar melalui Bidang Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan menggelar Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sosialisasi Aplikasi Sistem Tata Ruang dan Bangunan Gedung (SITARUNG) MANIS, di Aula KH Kaspul Anwar.

Bupati Banjar H Saidi Mansyur yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra H Masruri mengatakan, sosialisasi ini dilatar belakangi adanya amanat PP 16/2021 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 Tentang bangunan gedung yang di dalamnya juga dijelaskan mengenai perubahan UU 28/2002 menjadi UU 11/2020.

dengan isu utama Persyaratan Teknis diubah menjadi Standar Teknis, IMB dihapus dan diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Surat Bukti Kepemilikan Gedung (SBKBG) dan Rencana Teknis Pembongkaran (RTB) harus dilaksanakan melalui Sistem Manajemen Bangunan (SIMBG) sehingga menjamin keseragaman pelayanan dan standarisasi penerapan teknis diseluruh Indonesia.

Pa Masruri sangat mengapresiasi kegiatan ini dan berharap ada persamaan persepsi penerapan persetujuan bangunan.

” Berkenaan dengan prosedur persetujuan bangunan ini bisa dipahami oleh semua instansi terkait, sehingga jika ada masalah di lapangan ada komplain dari masyarakat, semua aparat kita bisa memberikan informasi yang benar,” harap Pa Masruri.

Kepala Bidang Tata Ruang dan Pengawas Bangunan Ali Akbar menjelaskan, sosialisasi dan lauching si Tarung Manis adalah respon dari Dinas PUPRP karena semuanya menarik peraturan yang mendasari tentang bangunan gedung.

“Jadi kami adakan sosialisasi ini karena sebelumnya belum pernah sosialisasi, banyak respon positif dari masyarakat ketika kita melakukan sosialisasi ini, karena masyarakat tidak tahu bagaimana cara mengurus PBG, syarat dan petunjuknya seperti apa,”

Turut hadir Sekretaris Dinas PUPRP Banjar Gusti Abu Bakar, perwakilan FKPD dan SKPD Banjar, para narasumber dan peserta sosialisasi.

Related posts

SOSIALISASI SISTEM PELAKSANAAN KONSTRUKSI PADA DANA DESA DI KABUPATEN BANJAR (2019)

kominfo

Jembatan Rumpiang Aluh-Aluh Diperbaiki 2021

kominfo

Sistem Pelayanan Satu Pintu Bidang Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan

Dkisp Banjar