Dinas PUPRP Kabupaten Banjar

SOSIALISASI PEPRES NO. 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH DAN RAKOR FORUM JASA KONSTRUKSI (2019)

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembina Jasa Konstruksi, dengan petunjuk dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 601/476/SJ tanggal 13 Maret 2006 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi di Daerah, maka Pemerintah baik ditingkat Pusat maupun Daerah berkewajiban untuk melaksanakan tugas pembinaan di bidang jasa konstruksi.  Berkenaan hal tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banjar, Bidang Bina Jasa Konstruksi menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Pelatihan Input Data Perusahaan di Aplikasi SIKAP LKPP dan Rapat Koordinasi Forum Jasa Konstruksi Kabupaten Banjar 2019 pada tanggal 2 April 2019.  Melalui kegiatan ini diharapkan adanya Kerja Nyata untuk membangun kejayaan pembinaan konstruksi di Kabupaten Banjar dan dapat menjadi konstribusi positif kita semua dalam menjawab tantangan pembangunan infrastruktur yang semakin dituntut untuk berdaya saing dan berkelanjutan.  Rapat Koordinasi Forum Jasa Konstruksi Kabupaten Banjar ini dilaksanakan untuk membahas pelaksanaan Pembinaan Jasa konstruksi, saling berdiskusi dan menyampaikan aspirasi mengenai permasalahan dan pengalaman dalam pelaksanaan/ penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi.

Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah mempunyai peranan penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan bangsa, khususnya peningkatan pelayanan publik serta pengembangan perekonomian nasional dan daerah.  Berdasarkan Perpres No 16 tahun 2018 tentang Pengadaan/Jasa Pemerintah, dalam pelaksanaannya, perlu pengaturan yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran usaha mikro & usaha kecil menengah serta pembangunan berkelanjutan. Sejak 1 Juli 2018, diberlakukan peraturan baru tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 dimana terdapat 12 hal pengaturan baru pada Perpres tersebut, yaitu meliputi Tujuan Pengadaan, Pekerjaan Terintegrasi, Perencanaan Pengadaan, Agen Pengadaan, Konsulidasi Pengadaan, Swakelola, Repeat Order, E- Reverse Auction, Pengecualian, Penelitian, E- Marketplace, Layanan Penyelesaian Sengketa. Ditekankan pada perpres ini bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah tidak sekadar mencari harga termurah dari penyedia. Tujuan pengadaan saat ini berubah menjadi menghasilkan barang/ jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, dan penyedia (Value for Money). Setiap Rupiah yang dibelanjakan harus mampu memberikan nilai tambah bagi pencapaian kebutuhan barang/jasa . Dengan adanya  Perpres Nomor 16 Tahun 2018 diharapkan akan menstimulasi perubahan paradigma pelaku pengadaan barang/Jasa dalam menciptakan value for money, menciptakan inovasi pengadaan, serta mengembangkan praktek dan keilmuan pengadaan untuk pengadaan barang/jasa yang berkelanjutan yang pada akhirnya berdampak pada percepatan penyerapan anggaran dan kesejahteraan rakyat khususnya di Kabupaten Banjar.