Martapura, Rabu 10 Juli 2024.
Bidang Bina Jasa Konstruksi menyelenggarakan kegiatan “Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi”.
Kegiatan Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar, Bapak H. GT. Abubakar, ST., MT. yang dalam hal ini mewakili Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar, dan di dampingi oleh Kepala Bidang Bina Jasa Konstruksi, Ibu RR. Dian Parwatisari, SH., M.Si.
Dalam sambutannya, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar, Bapak H. GT. Abubakar, ST., MT. menyampaikan bahwa Permen PUPR No. 8 Tahun 2022 penting dipahami bagi para pelaku usaha pada subsektor Jasa Konstruksi meliputi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK), Tenaga Kerja Konstruksi (TKK), dan Lembaga sertifikasi Jasa Konstruksi sebagai pedoman pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi. Adanya Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2022, diharapkan mampu memberikan relaksasi perizinan berusaha yang berbasis risiko dalam subsektor Jasa Konstruksi.
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 tahun 2022 dilaksanakan selama satu hari di Aula Mandiri Lantai 3 Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar, dengan Narasumber dari Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin, Bapak Boma Rizkiko, ST., MT. Dan para peserta yang hadir pada acara ini terdiri dari Penyedia Jasa Konstruksi lingkup Kabupaten Banjar dan Bidang Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar.