Tugas dan Fungsi
DPUPRP mempunyai tugas membantu bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan dibidang pekerjaan umum, penataan ruang dan bidang pertanahan
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DPUPRP menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang sumber daya air, air minum, persampahan, air limbah, drainase, permukiman, bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungannya, jalan, jasa konstuksi, penataan ruang, izin lokasi, sengketa tanah garapan, ganti rugi dan santunan tanah untuk pembanguan, subyek dan obyek redistribusi tanah serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee, tanah ulayat, tanah kosong, izin membuka tanah dan penggunaan tanah
- pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya air, air minum, persampahan, air limbah, drainase, permukiman, bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungannya, jalan, jasa konstruksi, penataan ruang, izin lokasi, sengketa tanah garapan, ganti rugi dan santunan tanah untuk pembanguan, subyek dan obyek redistribusi tanah serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee, tanah ulayat, tanah kosong, izin membuka tanah dan penggunaan tanah
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sumber daya air, air minum, persampahan, air limbah, drainase, permukiman, bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungannya, jalan, jasa konstruksi, penataan ruang, izin lokasi, sengketa tanah garapan, ganti rugi dan santunan tanah untuk pembanguan, subyek dan obyek redistribusi tanah serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee, tanah ulayat, tanah kosong, izin membuka tanah dan penggunaan tanah
- pelaksanaan administrasi DPUPRP
- pembinaan dan pengendalian UPTD di lingkungan DPUPRP; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya