(1) Bidang Bina Marga mempunyai tugas mengoordinasikan,
merumuskan, mengatur dan mengendalikan tugas Dinas yang meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan mengenai bina marga.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Bina Marga menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja dan program jalan kabupaten, jalan desa dan jembatan;
b. perumusan kebijakan teknis pengelolaan urusan jalan kabupaten, jalan desa dan jembatan;
c. pengoordinasian kegiatan jalan kabupaten, jalan desa dan jembatan;
d. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan laporan kegiatan jalan kabupaten, jalan desa dan jembatan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
(3) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
sebagai berikut:
a. menyusun rencana kerja program dan anggaran jalan
kabupaten, jalan desa dan jembatan;
b. menyusun bahan perumusan kebijakan teknis jalan kabupaten, jalan desa dan jembatan;
c. mengoordinasikan kegiatan jalan kabupaten, jalan desa dan jembatan;
d. melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan instansi/bidang terkait dalam kegiatan jalan kabupaten,
jalan desa dan jembatan;
e. menyelenggarakan teknis urusan jalan kabupaten, jalan desa dan jembatan;
f. menyelenggarakan pemantauan, evaluasi dan laporan kegiatan jalan kabupaten, jalan desa dan jembatan; dan
g. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan Kepala Dinas.
Bidang Bina Marga terdiri dari:
a. Seksi Jalan Kabupaten;
b. Seksi Jalan Desa; dan
c. Seksi Jembatan.