(1) Bidang Sumber Daya Air mempunyai tugas mengoordinasikan, merumuskan, mengatur dan mengendalikan tugas Dinas yang meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan mengenai sumber daya air.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja dan program sungai dan sumber air baku, irigasi dan rawa, serta drainase, operasional dan pemeliharaan;
b. perumusan kebijakan teknis pengelolaan urusan sungai dan sumber air baku, irigasi dan rawa, serta drainase, operasional dan pemeliharaan;
c. pengoordinasian kegiatan sungai dan sumber air baku, irigasi dan rawa, serta drainase, operasional dan pemeliharaan;
d. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan laporan
kegiatan sungai dan sumber air baku, irigasi dan rawa, serta drainase, operasional dan pemeliharaan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
(3) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
sebagai berikut:
a. menyusun rencana kerja, program dan anggaran sungai dan sumber air baku, irigasi dan rawa, serta drainase, operasional dan pemeliharaan;
b. menyusun bahan perumusan kebijakan teknis sungai dan sumber air baku, irigasi dan rawa, serta drainase, operasional dan pemeliharaan;
c. mengoordinasikan kegiatan mengenai sungai dan sumber air baku, irigasi dan rawa, serta drainase, operasional dan pemeliharaan;
d. mengadakan kerja sama dengan instansi/bidang terkait
dalam kegiatan di bidang sungai dan sumber air baku, irigasi dan rawa, serta drainase, operasional dan pemeliharaan;
e. menyelenggarakan pemantauan kegiatan sungai dan sumber air baku, irigasi dan rawa, serta drainase, operasional dan pemeliharaan;
f. menyelenggarakan teknis urusan sungai dan sumber air baku, irigasi dan rawa, serta drainase, operasional dan pemeliharaan;
g. menyelenggarakan pemantauan, evaluasi dan laporan kegiatan sungai dan sumber air baku, irigasi dan rawa, serta drainase, operasional dan pemeliharaan; dan
h. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan Kepala Dinas.
Bidang Sumber Daya Air terdiri dari:
a. Seksi Sungai dan Sumber Air Baku;
b. Seksi Irigasi dan Rawa; dan
c. Seksi Drainase, Operasional dan Pemeliharaan.