(1) Bidang Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan mempunyai tugas mengoordinasikan, merumuskan, mengatur dan mengendalikan tugas Dinas yang meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan mengenai tata ruang dan pengawasan bangunan. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Bidang Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan
menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja dan program perencanaan tata ruang, pemanfaatan tata ruang dan pengawasan bangunan dan pengendalian tata ruang;
b. perumusan kebijakan teknis pengelolaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan tata ruang dan pengawasan bangunan dan pengendalian tata ruang;
c. pengoordinasian kegiatan perencanaan tata ruang, pemanfaatan tata ruang dan pengawasan bangunan dan pengendalian tata ruang;
d. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan laporan kegiatan perencanaan tata ruang, pemanfaatan tata ruang dan pengawasan bangunan dan pengendalian tata ruang; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
(3) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
sebagai berikut:
a. menyusun rencana kerja program dan anggaran perencanaan tata ruang, pemanfaatan tata ruang dan pengawasan bangunan dan pengendalian tata ruang;
b. menyusun bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan tata ruang, pemanfaatan tata ruang dan pengawasan bangunan dan pengendalian tata ruang;
c. mengoordinasikan kegiatan di perencanaan tata ruang, pemanfaatan tata ruang dan pengawasan bangunan dan pengendalian tata ruang;
d. melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan instansi/bidang terkait dalam kegiatan perencanaan tata ruang, pemanfaatan tata ruang dan pengawasan bangunan dan pengendalian tata ruang;
e. menyelenggarakan teknis urusan perencanaan tata ruang, pemanfaatan tata ruang dan pengawasan bangunan dan pengendalian tata ruang;
f. menyelenggarakan pemantauan, evaluasi dan laporan kegiatan perencanaan tata ruang, pemanfaatan tata ruang dan pengawasan bangunan dan pengendalian tata ruang; dan
g. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan Kepala Dinas.
Bidang Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan terdiri dari:
a. Seksi Perencanaan Tata Ruang;
b. Seksi Pemanfaatan Tata Ruang; dan
c. Seksi Pengawasan Bangunan dan Pengendalian Tata Ruang.