Penataan Batas Wilayah Administrasi diperlukan setiap penyusunan baik RUTR maupun RDTR. Pemerintah Provinsi melalui DPUPR Provinsi Kalimantan Selatan menyelenggarakan “ Koordinasi dan Penyelesaian Batas Wilayah, Fungsi & Ruang Antara Kabupaten/Kota Se Provinsi Kalimantan Selatan” yang dihadiri oleh DPUPR Provinsi Kalimantan Selatan dan Bagian Pemerintahan dari 13 Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan. Acara ini dimaksudkan untuk menemukan titik temu terkait penyelesian penataan batas wilayah di lingkup internal Provinsi Kalimantan Selatan. Kabupaten Banjar diwakili oleh Kepala Bidang Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan menyampaikan bahwa penataan batas wilayah Kabupaten Banjar telah selesai dilaksanakan pada slot88 tahun 2019 bersama dengan proses penyusunan RTRW Kabupaten Banjar.