Bidang Sekretariat

  1. Sekretariat mempunyai tugas mengoordinasikan, membina dan mengendalikan penyusunan rencana dan program, pengelolaan keuangan dan menyelenggarakan urusan umum dan administrasi
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
    • penyusunan program di bidang perencanaan, pengelolaan keuangan dan Aset di lingkungan Dinas;
    • pelaksanaan urusan surat-menyurat, kearsipan, perjalanan dinas, rumah tangga, perlengkapan, keprotokolan dan kehumasan serta kepegawaian di lingkungan Dinas; dan
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan
  3. Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
    • menyusun rencana program dan anggaran di lingkungan Dinas;
    • memantau pengelolaan anggaran dan Aset di lingkungan Dinas sebagai bahan evaluasi bagi pimpinan;
    • menyelenggarakan urusan surat-menyurat sesuai tata naskah dinas, kearsipan, perjalanan dinas, rumah tangga, perlengkapan, keprotokolan dan kehumasan serta kepegawaian di lingkungan Dinas;
    • menyelenggarakan urusan keuangan, perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, ganti rugi, dan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan;
    • mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di lingkungan Dinas dan instansi terkait untuk sinkronisasi dan kelancaran tugas Dinas;
    • mengoordinasikan pelaksanaan evaluasi kegiatan Dinas dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan Dinas; dan
    • melaksanakan tugas kedinasan lain yang  diperintahkan oleh Kepala

 

Pasal 7

 

Sekretariat terdiri dari:

  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  • Sub Bagian Perencanaan; dan
  • Sub Bagian Keuangan dan