(1) Bidang Cipta Karya mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan, mengatur dan mengendalikan tugas Dinas yang meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan mengenai keciptakaryaan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Cipta Karya menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja dan program air minum, penyehatan lingkungan permukiman, dan penataan bangunan dan pengembangan permukiman;
b. perumusan kebijakan teknis pengelolaan urusan air minum, penyehatan lingkungan permukiman, dan penataan bangunan dan pengembangan permukiman;
c. pengoordinasian kegiatan air minum, penyehatan lingkungan permukiman, dan penataan bangunan dan
pengembangan permukiman;
d. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan laporan kegiatan air minum, penyehatan lingkungan permukiman,
dan penataan bangunan dan pengembangan permukiman; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
(3) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
sebagai berikut:
a. menyusun rencana kerja, program dan anggaran di air minum, penyehatan lingkungan permukiman, dan penataan bangunan dan pengembangan permukiman;
b. menyusun bahan perumusan kebijakan teknis air minum, penyehatan lingkungan permukiman, dan penataan bangunan dan pengembangan permukiman;
c. mengoordinasikan kegiatan di bidang air minum, penyehatan lingkungan permukiman, dan penataan bangunan dan pengembangan permukiman;
d. melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan instansi/bidang terkait dalam kegiatan air minum, penyehatan lingkungan permukiman, dan penataan bangunan dan pengembangan permukiman;
e. menyelenggarakan teknis urusan air minum, penyehatan lingkungan permukiman, dan penataan bangunan dan
pengembangan permukiman;
f. menyelenggarakan pemantauan, evaluasi dan laporan kegiatan air minum, penyehatan lingkungan permukiman,
dan penataan bangunan dan pengembangan permukiman; dan
g. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan.
Bidang Cipta Karya terdiri dari:
a. Seksi Air Minum;
b. Seksi Penyehatan Lingkungan Permukiman; dan
c. Seksi Penataan Bangunan dan Pengembangan Permukiman.