Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan

(1) Bidang Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan mempunyai  tugas mengoordinasikan, merumuskan, mengatur dan  mengendalikan tugas Dinas yang meliputi pengevaluasian,  pengaturan dan perumusan mengenai tata ruang dan  pengawasan bangunan. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat  (1),

Bidang Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan
menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja dan program perencanaan tata  ruang, pemanfaatan tata ruang dan pengawasan bangunan  dan pengendalian tata ruang;
b. perumusan kebijakan teknis pengelolaan perencanaan tata  ruang, pemanfaatan tata ruang dan pengawasan bangunan  dan pengendalian tata ruang;
c. pengoordinasian kegiatan perencanaan tata ruang,  pemanfaatan tata ruang dan pengawasan bangunan dan  pengendalian tata ruang;
d. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan laporan  kegiatan perencanaan tata ruang, pemanfaatan tata ruang dan pengawasan bangunan dan pengendalian tata ruang;  dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas  terkait dengan tugas dan fungsinya.
(3) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
sebagai berikut:
a. menyusun rencana kerja program dan anggaran  perencanaan tata ruang, pemanfaatan tata ruang dan  pengawasan bangunan dan pengendalian tata ruang;
b. menyusun bahan perumusan kebijakan teknis  perencanaan tata ruang, pemanfaatan tata ruang dan  pengawasan bangunan dan pengendalian tata ruang;
c. mengoordinasikan kegiatan di perencanaan tata  ruang, pemanfaatan tata ruang dan pengawasan bangunan  dan pengendalian tata ruang;
d. melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan  instansi/bidang terkait dalam kegiatan perencanaan tata  ruang, pemanfaatan tata ruang dan pengawasan bangunan  dan pengendalian tata ruang;
e. menyelenggarakan teknis urusan perencanaan tata ruang,  pemanfaatan tata ruang dan pengawasan bangunan dan  pengendalian tata ruang;
f. menyelenggarakan pemantauan, evaluasi dan laporan  kegiatan perencanaan tata ruang, pemanfaatan tata ruang dan pengawasan bangunan dan pengendalian tata ruang; dan
g. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan Kepala Dinas.

Bidang Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan terdiri dari:
a. Seksi Perencanaan Tata Ruang;
b. Seksi Pemanfaatan Tata Ruang; dan
c. Seksi Pengawasan Bangunan dan Pengendalian Tata Ruang.