👁 11 pembaca

Penyampaian arahan dan masukan terdahap pelaksanaan pekerjaan Bansos yang akan dilaksanakan

Pada hari Selasa, 21 Juli 2026, telah dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kelompok Masyarakat (Pokmas) penerima Bantuan Sosial (Bansos) Air Minum dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar, yaitu Bapak Iwan Junaadi, S.ST. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai III Kantor Dinas PUPRP Kabupaten Banjar pada pukul 11.00 WITA sebagai salah satu tahapan awal pelaksanaan Program Bantuan Sosial Air Minum Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan penandatanganan dihadiri oleh Kepala Bidang Cipta Karya, Iwan Junaidi, S.ST., Muzakir Hasan AMd sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Ibu Herlina, tenaga fasilitator lapangan Seksi Air Minum, perwakilan Kelompok Masyarakat (Pokmas) penerima bantuan, serta para kepala desa dari masing-masing desa penerima manfaat. Kehadiran seluruh pihak tersebut bertujuan untuk memperkuat komitmen bersama dalam mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan, mulai dari tahap persiapan hingga penyelesaian pekerjaan.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS)

Program Bantuan Sosial Air Minum Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan pada sembilan desa yang menjadi lokasi penerima bantuan, yaitu Desa Sungai Rangas, Kecamatan Martapura Barat; Desa Tambak Baru, Kecamatan Martapura; Desa Aluh Aluh Kecil Muara, Kecamatan Aluh Aluh; Desa Sungai Lurus, Kecamatan Sambung Makmur; Desa Danau Salak, Kecamatan Astambul; Desa Penyambaran, Kecamatan Karang Intan; Desa Sungai Arfat, Kecamatan Karang Intan; Desa Mandiangin Barat, Kecamatan Karang Intan; dan Desa Tambak Danau, Kecamatan Astambul.

Pelaksanaan program difokuskan pada peningkatan kualitas dan keberlanjutan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang telah terbangun di masing-masing desa. Ruang lingkup kegiatan meliputi pembangunan jaringan perpipaan, rehabilitasi reservoir, perbaikan instalasi pengolahan air, serta penambahan sambungan rumah (SR). Alokasi anggaran bantuan sosial diberikan kepada setiap desa penerima sesuai dengan kebutuhan penanganan dan kondisi eksisting SPAM, sehingga jenis pekerjaan yang dilaksanakan dapat berbeda antara satu desa dengan desa lainnya.

Pada kesempatan tersebut, tenaga fasilitator lapangan juga menyampaikan beberapa arahan teknis kepada Kelompok Masyarakat selaku pelaksana kegiatan. Pertama, seluruh pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan dokumen perencanaan, gambar teknis, serta ketentuan yang telah ditetapkan agar mutu pekerjaan dapat terjamin. Kedua, Pokmas diharapkan memilih tenaga kerja atau tukang yang memiliki kompetensi, pengalaman, dan integritas yang baik sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan secara efektif dan menghasilkan kualitas konstruksi yang optimal.

Selain itu, Pokmas juga diingatkan untuk melaksanakan administrasi kegiatan secara tertib, termasuk penyusunan laporan kemajuan pekerjaan, dokumentasi pelaksanaan, pembukuan keuangan, serta pengarsipan seluruh dokumen pendukung. Kelengkapan administrasi tersebut sangat penting sebagai bahan monitoring, evaluasi, pemeriksaan, maupun audit apabila diperlukan di kemudian hari.

Sebagai upaya menjaga keberlanjutan layanan air minum setelah kegiatan selesai dilaksanakan, pemerintah desa juga didorong untuk mengintegrasikan pengelolaan SPAM, khususnya yang berasal dari Program PAMSIMAS, ke dalam Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau kelembagaan pengelola yang telah dibentuk di desa masing-masing. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat aspek kelembagaan, menjamin keberlangsungan operasional dan pemeliharaan sarana, serta meningkatkan kualitas pelayanan air minum kepada masyarakat secara berkelanjutan

Dokumentasi foto bersama dengan Kelompok Masyarakat dan pembakal 9 desa penerima bansos Air Minum TA 2026