Tak Berkategori

SOSIALISASI TENTANG SERTIFIKASI KOMPETENSI OKUPASI BAGI PPK (2019)

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembina Jasa Konstruksi, dengan petunjuk dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 601/476/SJ tanggal 13 Maret 2006 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi di Daerah, maka Pemerintah baik ditingkat Pusat maupun Daerah berkewajiban untuk melaksanakan tugas pembinaan di bidang Bina Jasa Konstruksi.  Dan berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada pasal 88 Ketentuan Peralihan yang menyebutkan bahwa “PPK/Pokja Pemilihan/ Pejabat Pengadaan selain memiliki sertifikat tingkat dasar, wajib memiliki sertifikat kompetensi okupasi di bidang pengadaan barang dan jasa paling lambat 31 Desember 2023”.  Berkenaan hal tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banjar, Bidang Bina Jasa Konstruksi menyelenggarakan Sosialisasi tentang Sertifikasi Kompetensi Okupasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan (PPJ) pada tanggal 27 Juni 2019.

Sosialisasi Tentang Sertifikasi Kompetensi Okupasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan (PPJ) ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan terkait kewajiban sertifikat kompetensi kepada para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan (PPJ).

Sesuai dengan sambutan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banjar,  H. Mokhamad Hilman, ST., MT., menyampaikan agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan (PPJ), secepatnya memiliki Sertifikat Kompetensi agar kualitas SDM yang dimiliki bisa lebih meningkat terutama tiga unsur yakni, pengetahuan, keterampilan, dan sikapnya.  Dalam proses pengadaan barang/jasa ini biasanya rawan terjadi penyimpangan, sehingga apabila SDM nya telah berkompeten, maka kemungkinan praktek-praktek yang salah itu bisa diminimalisir atau bahkan tidak ada. Melalui kegiatan ini dapat memberikan konstribusi positif dalam menjawab tantangan pembangunan infrastruktur yang semakin dituntut untuk berdaya saing dan berkelanjutan.