Koordinasi Dan Penyelesaian Batas Wilayah, Fungsi & Ruang Antar Kabupaten/Kota Se Provinsi Kalimantan Selatan

Penataan Batas Wilayah Administrasi diperlukan setiap penyusunan baik RUTR maupun RDTR. Pemerintah Provinsi melalui DPUPR Provinsi  Kalimantan Selatan menyelenggarakan “ Koordinasi dan Penyelesaian Batas Wilayah, Fungsi & Ruang Antara Kabupaten/Kota Se Provinsi Kalimantan Selatan” yang dihadiri oleh DPUPR Provinsi Kalimantan Selatan dan Bagian Pemerintahan dari 13 Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan. Acara ini dimaksudkan untuk menemukan titik temu terkait penyelesian penataan batas wilayah di lingkup internal Provinsi Kalimantan Selatan. Kabupaten Banjar diwakili oleh Kepala Bidang Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan menyampaikan bahwa penataan batas wilayah Kabupaten Banjar telah selesai dilaksanakan pada slot88 tahun 2019 bersama dengan proses penyusunan RTRW Kabupaten Banjar.

Related posts

Jembatan Penghubung Pejambuan – Lok Buntar Sudah Bisa Diakses Masyarakat

Focus Group Discussion (FGD) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah perkotaan Gambut – Kertak Hanyar.

Proyek Etalase Kota Selesai Dirampungkan Tepat Waktu