Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun anggaran oleh dinas/instansi pemerintah, baik di tingkat pusat, propinsi maupun di tingkat kabupaten/ kota, yang dalam pelaksanaannya dituntut untuk baik dan benar serta mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Kegiatan “Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa pada Dana Desa“ dilaksanakan oleh Bidang Bina Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banjar tanggal 27 Februari 2019, merupakan salah satu wujud dari pelaksanaan tugas tersebut.
Pemerintah Kabupaten Banjar terus melakukan kontrol terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di desa. Salah satunya melalui sosialisasi tata cara pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di desa sebagai implementasi Undang – Undang nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa. Disinilah pentingnya penguasaan yang mendalam tentang aturan terutama Undang – Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Peraturan Pemerintah Menteri No. 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Tentang Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015. Dengan tujuan tidak terjadi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di desa. Serta membuat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa semakin berkualitas.
LKPP mengeluarkan Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas peraturan Kepala LKPP No. 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Beberapa isu utama yang ada dalam Perka ini adalah: Tata cara pengadaan barang/jasa di desa yang dibayai dari APBDes harus ditindaklanjuti oleh Kepala Daerah dalam bentuk Peraturan Bupati/Walikota dengan tetap berpedoman pada Perka LKPP Nomor 22 Tahun 2015 dan kondisi sosial budaya setempat.
Pengadaan Barang/Jasa di Desa pada prinsipnya dilakukan secara swakelola dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat, dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat. Apabila tidak dapat dilakukan dengan cara swakelola baik sebagian atau seluruhnya, maka dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa yang dianggap mampu untuk melaksanakan pekerjaan.
Pada saat sekarang ini, tuntutan masyarakat akan barang dan pekerjaan yang berkualitas semakin meningkat, seiring dengan meningkatnya ekonomi dan tingkat pendidikan dan kesadaran masyarakat terhadap hasil-hasil pembangunan. Hal ini menuntut kita untuk semakin tertib dan patuh terhadap peraturan perundang undangan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan yang kita laksanakan. Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa harus dapat terlaksana dengan baik dan benar, dengan menerapkan prinsip prinsip dasar pengadaan barang dan jasa, yaitu Efisien, Efektif, Terbuka, dan Bersaing, Transparan, Adil dan Akuntabel. Ketidakpatuhan kita terhadap peraturan perundang undangan yang berlaku dan ketidak benaran kita dalam kegiatan pengadaan barang/ jasa akan menimbulkan sorotan tajam dan tanggapan negatif dari masyarakat.
Sesuai dengan sambutan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banjar, H. Mokhamad Hilman, ST., MT., menyampaikan agar Sosialisasi ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik baiknya oleh para peserta/undangan Sosialisasi untuk dapat menimba pengetahuan dan pengalaman dari para instruktur, melakukan diskusi dan bertukar pengalaman dengan sesama peserta sosialisasi, agar nantinya dapat melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa dengan baik, benar dan akuntabel.