Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pemerintah Kabupaten/ Kota memiliki wewenang untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas di bidang jasa konstruksi. Salah satu bentuk pengaturan ini adalah amanat dibentuknya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan kewenangan untuk melakukan pembinaan jasa kostruksi dimana Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan Pelatihan tenaga terampil konstruksi. Dan Ketentuan dalam peraturan pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Pembinaan Jasa Konstruksi, mengamanatkan bahwa salah satu dari tugas Pemerintah Daerah adalah melakukan pembinaan dalam pelaksanaan Jasa Konstruksi di wilayahnya masing-masing, dan Kegiatan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi di Kabupaten Banjar, yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banjar pada tanggal 20 – 21 Maret 2019. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banjar bekerjasama dengan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan, Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin, dan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Kalimantan Selatan.
Pembangunan Infrastruktur merupakan salah satu program unggulan dalam mendukung pembangunan ekonomi. Saat ini sektor konstruksi menghadapi isu yang perlu direspon serius yaitu terkait rendahnya kualitas pekerjaan konstruksi. Kondisi ini ditandai dengan hasil pekerjaan konstruksi yang cepat rusak serta munculnya kasus kecelakaan konstruksi dan kegagalan bangunan. Walaupun kegagalan bangunan maupun kecelakaan konstruksi biasa terjadi karena faktor alam, akan tetapi factor human error hingga kini masih menjadi penyebab utama, baik pada sisi perencana, pelaksana, pengawas, maupun pengguna jasa. Inilah bukti begitu pentingnya peranan tenaga kerja konstruksi yang kompeten dan berdaya saing dalam menentukan keberhasilan pembangunan infrastruktur. Kunci dari usaha menciptakan keunggulan tenaga kerja konstruksi terletak pada peningkatan kompetensi.
Kegiatan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi di Kabupaten Banjar ini, adalah Program regular sertifikasi. Program regular sertifikasi merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan kompetensi tenaga kerja konstruksi. Program ini sekaligus sebagai salah satu upaya memenuhi gap kebutuhan tenaga kerja konstruksi bersertifikat. Sertifikat Keterampilan sangat diperlukan para tenaga kerja konstruksi Indonesia sebagai bukti kemampuan dalam bidang konstruksi. Apalagi dengan persaingan di era globalisasi, Indonesia harus meningkatkan daya saing salah satunya dengan peningkatan kompetensi tenaga kerja konstruksi Nasional. Sertifikasi Tukang ini penting dilakukan agar mereka mempunyai kemampuan serta keterampilan yang memadai. Dengan modal tersebut, mereka nantinya tidak hanya mampu bersaing dengan pekerja bangunan yang berasal dari daerah lain di Indonesia saja. Tapi juga dari Negara lain yang masuknya ke Indonesia bersamaan dengan berlakunya era Masyarakat Ekonomi Asean atau MEA. Kembali ke tujuan awal bahwa untuk menghadapi MEA dan bersaing dengan negara-negara Asean, perlu di cetak tukang-tukang yang professional, cakap serta cerdas. Dan untuk menjamin mutu pekerjaan konstruksi serta kehandalan sektor konstruksi maka sertifikasi kompetensi kerja bidang jasa konstruksi diwajibkan dalam UUJK No. 02 Tahun 2017. Dengan demikian tenaga kerja konstruksi Indonesia harus memiliki sertifikat konstruksi terampil.
Sesuai dengan sambutan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banjar, H. Mokhamad Hilman, ST., MT., menyampaikan agar semua peserta kegiatan ini, agar fokus mengikuti acara ini, sehingga dapat lulus dan memperoleh sertifikat Keterampilan. Harapannya bahwa para pekerja konstruksi dari Kabupaten Banjar dengan sertifikat keterampilan yang dimiliki, dapat menjadi tuan rumah di daerahnya sendiri dan juga hebat di daerah orang lain, dengan kata lain para tenaga kerja konstruksi dari Kabupaten Banjar lebih dapat bersaing pada tingkatan yang lebih luas.